Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)

  • Jul 11, 2017
  • kalianyar

[caption id="attachment_164" align="alignleft" width="300"] Logo Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa[/caption] A. Sekilas LKMD/LPM Undang-undang No. 22 tahun 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan, dimana dalam penjelasan pasal 108 dinyatakan bahwa di desa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sedangkan dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga diadopsi pasal-pasal mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa. Kemudian yang lebih terinci lagi adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Inilah sebagai landasan hukum dibentuknya LKMD yang ada sampai saat ini. LPM dipakai sebagai pengganti nama LKMD. LPM dideklarasikan pada tanggal 21 Juli 2000 melalui forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional di Bandung yang diikuti oleh para utusan LKMD se-Indonesia. Peserta hadir dengan membawa mandat penuh dari provinsinya masing-masing untuk mempelajari, menelaah dan membuat kesepakatan-kesepakatan nasional tentang keberadaan lembaga sosial kemasyarakatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di desa/kelurahan. Dalam forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional tersebut akhirnya terjadi kesepakatan Nasional yang dikenal dengan “Deklarasi Bandung” memuat 2 (dua) hal yang sangat fundmental yakni: Merubah nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan (LKMD/K) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Terbentuknya Asosiasi LPM secara nasional dengan diawali terbentuknya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPM. B. Tujuan, Tugas dan Fungsi LPM Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat, yang bertujuan untuk: Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan. Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang Agrobisnis dan Pariwisata. Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan. Adapun Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan AD/ART nya adalah: Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat Melaksanakan pengedalian pembangunan Sedangkan fungsi LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan adalah: Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa/kelurahan. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan. Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan. sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri. Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan. Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga. Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup. C. Struktur Kepengurusan Ketua Wakil Ketua Sekretaris Wakil Sekretaris Bendahara Wakil Bendahara Seksi-Seksi Seksi Agama Seksi Organisasi dan Kemitraan Seksi Kamtrantib Seksi Pendidikan dan Keterampilan Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Seksi Pemuda, Olah raga, seni dan Budaya Seksi Kesehatan dan kependudukan Seksi pemberdayaan perempuan Seksi Kesejahteraan Sosial